Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Rate Naik, KPR Rp1 Miliar Kini Tembus Rp8 Juta per Bulan!
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Selasa, 13 April 2021 - 20:36:00 WIB
Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). (Foto Okezone/Puteranegara Batubara).
Advertisement . Scroll to see content

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," katanya.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, dia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

"Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut