Kapolri Minta Kafe hingga Tempat Hiburan Malam Pasang Stiker Imbauan Antinarkoba
"Termasuk tempat hiburan yang kedapatan di wilayahnya digunakan untuk peredaran, kita akan berikan teguran," kata Sigit.
Polri Tangkap 3.965 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Bukti Rp2,88 Triliun Disita
Bahkan, Sigit memastikan pihaknya juga akan menindak tegas pemilik kafe hingga tempat hiburan malam bila teguran tak diindahkan, seperti pencabutan izin operasional.
"Apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," kata dia.
Editor: Rizky Agustian