Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum
Asep merincikan, APN menerima uang senikai Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada medio November-Desember 2025. Pertama melalui TAR, sebesar Rp505 juta. Uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Sementara melalui perantara ASB, APN mendapat uang sebanyak Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.
"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," tuturnya.
Selain mendapat uang hasil pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Diduga, uang potongan anggaran untuk operasional pribadi.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ujar Asep.