Kabareskrim usai Praperadilan Pegi: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya bakal melakukan evaluasi usai praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan. Menurutnya, penyidik tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dia belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari pelaku lain. Dia hanya menyatakan Bareskrim Polri akan mengasistensi Polda Jabar.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.
Wahyu mengatakan kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Evaluasi tak hanya dilakukan Bareskrim, namun juga Propam dan Itwasum Polri.
Pegi Banjir Hadiah usai Bebas dari Tahanan, Dapat Motor hingga Nasi Tumpeng
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, Polri akan mempelajari putusan PN Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan. Putusan yang membebaskan Pegi dari status tersangka juga dihargai.
Bebas, Pegi Dapat Kejutan Nasi Tumpeng dari Emak-Emak Indramayu
"Tentunya kami menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti, dan selanjutnya kami akan mencermati serta mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/7/2024).
Meski enggan berbicara lebih lanjut mengenai perkara Pegi, Trunoyudo menegaskan Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan ini.
Ironi Pegi dan Deretan Kasus Salah Tangkap Polisi
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan kasus di Jawa Barat," katanya.
Editor: Rizky Agustian