Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang: Harusnya Lapor dengan Bukti!

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:37:00 WIB
Kabareskrim Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang: Harusnya Lapor dengan Bukti!
Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ferdi Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang. Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga ke Malang untuk mengetahui secar utuh peristiwa kejadian. 

Sementara itu, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut