Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DPR menyepakati pengesahan UU Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco pada peserta rapat.
“Setuju,” sahut para anggota DPR.
Editor: Reza Fajri