Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Senin, 05 Januari 2026 - 15:41:00 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (dok. BPJPH)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, pelaku UMK tidak dipungut biaya sama sekali dalam seluruh proses sertifikasi, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Selain itu, sertifikasi halal mendorong UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Di samping itu dengan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia." kata Haikal.

Dia menyebut, pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut