Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Tanya Surat yang Dikirim ke Kemenkeu
Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:13:00 WIB
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," kata Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Pada 1998, Jusuf Hamka memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski memenangkan gugatan tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut.
Editor: Faieq Hidayat