Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error
Advertisement . Scroll to see content

Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:41:00 WIB
Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!
Jusuf Hamka jadi saksi dalam persidangan lanjutan gugatan PT CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP salah pihak. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar tersebut, Hotman bingung mengapa PT Bhakti Investama yang digugat. "Kan katanya pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bhakti Investama, tapi oleh Jusuf Hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana?," katanya.

Dalam persidangan Hotman juga menanyakan kepada Jusuf Hamka apakah mengetahui jika lawyer yang ditugaskan pada saat transaksi NCD tahun 1999 adalah juga Lucas, yang sekarang menjadi kuasa hukum CMNP. Namun, pertanyaan itu juga dijawab tidak tahu.

Hal tersebut, menurutnya, sudah cukup memperjelas perkara atas bukti-bukti yang diajukan, ternyata diakui pihak CMNP. Bahkan, hal tersebut juga diajukan sebagai bukti oleh CMNP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut