Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error
Advertisement . Scroll to see content

Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:41:00 WIB
Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!
Jusuf Hamka jadi saksi dalam persidangan lanjutan gugatan PT CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP salah pihak. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya tanya lagi, dia bahkan menunjukkan, saya tunjukkan bukti transfer, yaitu kurang lebih 17 juta dolar dari Drosophila Enterprise PTE LTD yang membeli surat berharga tersebut, dia juga tidak bisa jawab. Saya tanya, ini kan yang bikin kuasa hukum kamu dan ini di Mahkamah Agung, tidak bisa jawab juga," sambungnya.

Menurut Hotman, peristiwa yang sangat fatal adalah laporan keuangan atau neraca keuangan dari CMNP tahun 1999 yang komisarisnya adalah Jusuf Hamka, memuat mengenai transaksi jual beli tersebut. Namun, Jusuf Hamka menjawab tidak tahu meskipun dia yang menandatangani laporan keuangan tersebut dan ada fotonya juga.

Hotman memaparkan laporan keuangan yang ditandatangani oleh direksi dan perwakilan komisaris itu juga menjadi bukti.

"Di dalam laporan keuangan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembeli surat berharganya CMNP itu adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, yaitu perusahaan asing. Bukan Hary Tanoe, bukan PT Bhakti Investama," ucapnya.

Dia kembali mengulangi pertanyaan kepada Jusuf Hamka soal surat gugatan CMNP melalui kuasa hukum penggugat yang diajukan berdasarkan surat 12 Mei tahun 1999. Dalam surat tersebut, menurut Hotman, jelas pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.
 
"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD lagi, saya tanya, Unibak ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui surat ini," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut