Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:17:00 WIB
Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi
Polda Jambi saat ekspose kasus illegal mining dengan barang bukti 1,2 kg emas murni senilai Rp2 miliar lebih. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

Keberhasilan tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin bermula dari adanya laporan masyarakat.

Mereka mencurigai adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. 

Petugas pun langsung menyelidiki dan melihat seorang pria mencurigakan menggunakan motor Honda Supra warna hitam biru berpelat nomor BM 6959 XL.

"Saat interogasi dan dilakukan penggeledahan dalam jok motor, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg," kata AKBP Taufik.

Menurut pengakuan pelaku, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumbar atas perintah SM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut