Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 13:25:00 WIB
JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dituntut dengan hukuman 8-14 tahun penjara.  (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti 4 tahun penjara untuk Hanung, serta 7 tahun untuk Alfian dan Martin. 

Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal memberatkan. Selain itu, perbuatan mereka juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi hal meringankan bagi ketiga terdakwa yang dimaksud.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut