JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara
Selain itu, Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti 4 tahun penjara untuk Hanung, serta 7 tahun untuk Alfian dan Martin.
Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi 102,26 Dolar AS per Barel, Ini Pendorongnya
Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal memberatkan. Selain itu, perbuatan mereka juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi hal meringankan bagi ketiga terdakwa yang dimaksud.
Editor: Puti Aini Yasmin