JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara. Hal itu sebagaimana JPU sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun, terdakwa yang dimaksud ialah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014; Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015; dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Sementara itu, Alfian Nasution dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Martin Haendra 13 tahun.
Menlu Ungkap Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz Angkut 2 Juta Barel Minyak Mentah
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti 4 tahun penjara untuk Hanung, serta 7 tahun untuk Alfian dan Martin.
Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi 102,26 Dolar AS per Barel, Ini Pendorongnya
Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal memberatkan. Selain itu, perbuatan mereka juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi hal meringankan bagi ketiga terdakwa yang dimaksud.
Editor: Puti Aini Yasmin