Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.
BKPM Cabut 1.118 IUP, Bahlil: Kalau Ada yang Keberatan, Monggo
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.
Cabut 51 IUP Tak Jelas, Olly Dondokambey: Pertambangan Harus Dinikmati Rakyat
Editor: Rizky Agustian