Jokowi Minta Simulasi Pemilu Serentak 2024 Segera Digelar
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," jelasnya Mahfud.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyampaikan semua Masalah atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan. Seluruh keputusan, kata Mahfud akan diputuskan Presiden ketika menggelar rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq