Jokowi Minta Simulasi Pemilu Serentak 2024 Segera Digelar
Mahfud menegaskan, dalam waktu dekat akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu, serta lembaga terkait lainnya. Menurut dia, simulasi telah dilakukan Mendagri dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17 September.
"Yang terakhir tanggal 23 September ini juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tuturnya.
Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala masalah teknis dan yuridis yang ada. Dia mengatakan, salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul yaitu 24 April 2024, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.
"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," tuturnya.
Menurut undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, Partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.