Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:15:00 WIB
Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diperiksa kembali oleh Polresta Solo terkait kasus ijazah palsu pada Rabu (11/2/2026(. (Foto: iNews.id/Ary)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Solo.

Pemeriksaan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Dia menerangkan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).

Meski begitu, Budi tak menjelaskan siapa saja saksi yang dimintai keterangan. Termasuk, keterangan apa saja yang digali dalam rangka pemenuhan berkas perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut