Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!
Senin, 23 Februari 2026 - 14:28:00 WIB
“Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah (petunjuk dan arahan), penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku.
Editor: Reza Fajri