Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Proses Pemberian Fatwa Vaksin Sinovac, MUI: Tidak Main-Main

Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:28:00 WIB
Jelaskan Proses Pemberian Fatwa Vaksin Sinovac, MUI: Tidak Main-Main
Vaksin Sinovac. (Foto Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

Pembersihan ini dilakukan dengan cara memberikan air sebanyak dua kulah lebih. Atau sebagai gambarannya, dari kapasitas wadah sebesar 1.000 liter, maka air murni yang dimasukan adalah sekitar 930 sampai 940 liter. 

"Ini terus yang berarti 93 persen atau 94 persen itu adalah air dan sisanya adalah virus dan jumlah bahan kimia murni. Jadi memang ini dicairkan masuk pada air yang banyak. Nah ini lah yang dimaksud dengan sabda rasulullah," ucapnya. 

Menurutnya, jika sudah dimasukkan air dua kulah, maka sesuatu yang semula najis karena ada sesuatu akan menjadi suci. Contohnya, ketika dalam sebuah bak mandi terdapat kotoran cicak, maka air tersebut menjadi najis. 

Namun ketika sudah dibersihkan dengan mengisi air sebanyak dua kulah, maka air tersebut akan berubah menjadi suci. Selama air tersebut tidak berubah warna, bentuk dan rasa nya. 

"Kalau kita hitungan dengan mandi itu 60 x 1 meter itu sudah dianggap air banyak. Jadi kalau sudah air segitu banyak selama itu tidak berubah rupanya rasanya dan baunya meskipun di bawah ada najis seperti kotoran cicak dianggap suci. Ini sabda rasul," kata Cholil

Cholil menambahkan vaksin sinovac yang disuntikan tersebut dinyatakan halal. Terkecuali, jika bahan dari vaksin tersebut dari babi atau tubuh manusia, maka keharamannya tidak bisa ditawar lagi. 

"Nah ini dikatakan halal selain suci, karena MUI dalam pedoman fatwanya kalau terbuat dari babi, terbuat dari tubuh manusia maka tidak ada tawar menawar pasti itu haram. Kadang-kadang ada yang medianya ini disinggungkan dengan babi. Maka dari itu kita menyatakan vaksin corona sinovac itu suci penegasan adalah halal," kata Cholil.  

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut