Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Proses Pemberian Fatwa Vaksin Sinovac, MUI: Tidak Main-Main

Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:28:00 WIB
Jelaskan Proses Pemberian Fatwa Vaksin Sinovac, MUI: Tidak Main-Main
Vaksin Sinovac. (Foto Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan penerbitan fatwa halal untuk vaksin covid Sinovac tidak main-main. Karena sebelumnya MUI melakukan penelitian terlebih dahulu. 

Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan hal yang pertama kali diteliti adalah bahannya. Setelah itu baru dilakukan penelitian lebih lanjut yang dipadukan dengan dalil-dalil. 

"Oleh karena itu saat kita meneliti vaksin dari sinovac itu kita pastikan dulu dari apa. Ternyata seperti disampaikan pak Menteri, dari virus yang dilemahkan bahkan dimatikan kemudian ditanam di sel ginjalnya kera itu, kemudian dikembangbiakan termasuk juga melalui media serum darah anak sapi itu," ujarnya dalam acara Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit, Sabtu (30/1/2021). 

Jika melihat bahan dasarnya yang berasal dari virus yang dimatikan, maka hal tersebut diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika vaksin itu berasal dari anjing atau sesuatu yang diharamkan dalam Alquran. 

"Virus ini kan sesuatu yang ada di muka bumi pada dasarnya suatu itu adalah boleh yang tidak boleh itu kalau berupa anjing atau yang diharamkan di al-quran darah termasuk tubuh manusia itu yang tidak boleh," kata Cholil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut