Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pilkada, MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024

Jumat, 09 Agustus 2024 - 17:54:00 WIB
Jelang Pilkada, MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024
Ketua MK Suhartoyo mengkaji putusan sidang sengketa Pileg dipercepat (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Insyaallah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU. Kalau itu memang pengecualian KPU-nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," ujarnya.

Demi menjaga independen masing-masing lembaga, Suharyanto menegaskan tak akan menjalani komunikasi dengan KPU berkaitan dengan hal gugatan ini.

"Itu kan gak pernah (komunikasi), kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, gak pernah, kecuali koordinasi sifatnya apa ya persamaan persepsi misalnya KPU menyelenggarakan Bintek, narsumnya minta dari MK, kalau komunikasi soal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing yang core business-nya itu gak ada," tuturnya.

Diketahui bedasarkan keterangan di website MK, 8 gugatan PHPU pileg 2024 menjalin proses sidang pendahuluan hari ini. 

Berikut Daftar 8 gugatan PHPU Pileg 2024:

1. Partai Demokrat 

- Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut