Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daging Domba vs Sapi, Mana Lebih Baik untuk Zat Besi dan Kontrol Tekanan Darah?
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Lebaran, Bareskrim Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Senin, 16 Maret 2026 - 20:43:00 WIB
Jelang Lebaran, Bareskrim Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang
Daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang diamankan polisi. (Foto: Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi dan menindak praktik perdagangan pangan tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut