Jatim Berlakukan Aturan Ketat Pengeras Suara terkait Sound Horeg, Ini Detailnya
Kendaraan wajib lulus uji kelayakan (Kir) dan pengeras suara dilarang dinyalakan saat melintas di rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ambulans membawa pasien, maupun sekolah ketika proses belajar mengajar.
Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat dilarang jika disertai miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam atau tindakan anarkis.
Penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian ke kepolisian dan membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul.
“Semua aturan sudah dirumuskan secara detail. Kegiatan dengan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus tertib dan tidak menimbulkan konflik sosial,” kata Khofifah.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menekan potensi gangguan ketertiban umum, menjaga ketenangan lingkungan serta menghindari konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara berlebihan.
Forkopimda Jatim mengajak seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Editor: Donald Karouw