Jasa Marga Telusuri Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo
Korban mengaku sempat meminta agar kendaraannya diderek ke bengkel terdekat yang berjarak sekitar 5 km. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi.
Korban kemudian diarahkan ke sebuah bengkel di kawasan Bawen yang disebut sebagai rekanan resmi. Padahal, menurutnya, terdapat bengkel lain yang jaraknya lebih dekat dari pintu keluar tol.
Setelah tiba di lokasi, kendaraan sempat ditangani. Namun, korban mengaku muncul sejumlah kerusakan tambahan selama proses tersebut.
Hingga akhirnya, kendaraan dipindahkan ke bengkel di Bogor menggunakan layanan towing.
Akibat kejadian ini, korban mengaku harus menanggung berbagai biaya tambahan, termasuk akomodasi, transportasi pengganti, serta biaya pengangkutan kendaraan.
Korban menyatakan telah melaporkan kejadian ini melalui saluran pengaduan resmi. Namun, dia mengaku menerima panggilan dari pihak yang diduga terkait dengan laporan tersebut tidak lama setelah aduan dikirimkan.
“Beberapa menit setelah melapor, saya justru dihubungi oleh orang yang diduga oknum tersebut,” katanya.
Dia menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya dugaan kebocoran data dalam sistem pengaduan.
Sebagai informasi, layanan derek di jalan tol umumnya tidak dikenakan biaya untuk evakuasi dari dalam tol hingga pintu keluar terdekat. Adapun setelah kendaraan berada di luar tol, layanan derek menuju lokasi tujuan atau bengkel dikenakan tarif sesuai ketentuan, yakni biaya awal sekitar Rp100.000 dan tambahan sekitar Rp8.000 per km.
Editor: Aditya Pratama