Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43:00 WIB
Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 
Jaksa Penuntut Umum menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menciptakan keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menciptakan rasa keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. Putusan itu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Jaksa Corneles Geeb Paulus berpendapat, keadilan dalam putusan ini akan dirasakan betul bagi siswa yang selama ini tidak merasakan digitalisasi pendidikan

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ucap Corneles di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dia menambahkan, keadilan juga akan dirasakan pelajar yang selama ini data, identitasnya diambil dan disimpan dalam satu lembaga tertentu. Dia berharap masyarakat menghormati apa yang telah diputus majelis hakim.

"Dalam putusan hakim, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama," kata dia.

Corneles menjelaskan, putusan ini sejalan dengan dakwaan termasuk fakta persidangan yang telah disampaikan JPU.

"Fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menepis anggapan bahwa JPU dalam perkara ini melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan Chromebook. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan kejaksaan murni penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga masuk ke meja persidangan murni penegak hukum.

"Tidak mungkin kita sesama anak bangsa, kami Jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga tidak mungkin kita akan melakukan proses kriminalisasi dalam perkara ini," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut