Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsumen Pertamax Berpotensi Beralih ke Pertalite, Komisi VI DPR bakal Rapat dengan Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Bisa-Bisa Hukuman Mati

Minggu, 09 Maret 2025 - 22:07:00 WIB
Jaksa Agung soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Bisa-Bisa Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sinyal menjerat tersangka korupsi minyak Pertamina dengan hukuman mati. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti kasus korupsi minyak Pertamina yang disidik Kejagung yakni periode 2018-2023. Dengan begitu, para tersangka diduga melakukan perbuatannya pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Burhanuddin menyatakan, penyidik akan menelusuri perbuatan tersebut dilakukan saat masa Covid-19 atau tidak. Apabila ditemukan alat bukti, maka para tersangka berpeluang dijerat dengan hukuman mati

"Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19 dia (tersangka) melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat, bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata dia.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Sembilan orang jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka telah ditahan oleh Kejagung.

Kesembilan tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut