Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Februari 2026 - 12:33:00 WIB
Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Didik pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. 

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut