Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Diketahui, kasus yang menjerat Didik mencuat ke publik usai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terjerat perkara dugaan narkoba. Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Didik pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram.
Editor: Rizky Agustian