Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Februari 2026 - 12:33:00 WIB
Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Selain itu, Didk juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta. 

Dalam perkara ini, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Divisi Propam Polri akan menyidang etik Didik pada 19 Februari 2026. Sidang etik itu bakal berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri. 

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Diketahui, kasus yang menjerat Didik mencuat ke publik usai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terjerat perkara dugaan narkoba. Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. 

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Didik pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. 

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut