Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri usai Terima Putusan Dewas KPK
Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.
Tampang Firli Bahuri usai Diperiksa 11 Jam Bareskrim Polri
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik tersebut. Sementara hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan.
"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," kata Tumpak.
Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Bungkam dan Langsung Tinggalkan Bareskrim
Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada 23 Desember 2023.
Editor: Rizky Agustian