Irjen Teddy Minahasa : Saya Bersumpah Tak Pernah Konsumsi dan Mengedarkan Narkoba
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:05:00 WIB
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat