Irjen Teddy Minahasa : Saya Bersumpah Tak Pernah Konsumsi dan Mengedarkan Narkoba
Pada Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Gelar Adat Minangkabau Irjen Teddy Minahasa?
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya di Mabes Polri Hari Ini
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat