IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis
Tak berhenti di situ, kata Sugeng, putusan MK tersebut juga memunculkan ambiguity atau ambiguitas secara norma hukum. IPW menyoroti adanya politik hukum negara yang saat ini justru mengakomodasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.
Menurut dia, kondisi ini menimbulkan ambiguitas ketika dikaitkan dengan Putusan MK terhadap Polri.
“Artinya norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/ kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK,” kata Sugeng.
Dia menuturkan di tengah badai VUCA, diperlukan langkah berani dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. Maka, dia menilai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 sebagai manuver strategis dan langkah berani Kapolri untuk mengamankan Polri dan anggotanya dari peran yang dipangkas habis oleh Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.
Dia menegaskan, Polri sejak reformasi ditempatkan secara tegas di bawah kekuasaan sipil, termasuk dalam hal pertanggungjawaban hukum yang tunduk pada peradilan umum. Hal ini berbeda dengan TNI yang meskipun dapat menduduki jabatan sipil, tetap tidak berada di bawah peradilan umum.
"IPW mencermati kondisi VUCA juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul," tutur Sugeng.
Editor: Rizky Agustian