IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis
Dia mengatakan situasi tersebut kemudian melahirkan uncertainty atau ketidakpastian. IPW menilai Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 memunculkan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang sedang menjabat di luar institusi.
Jika merujuk secara ketat pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kata dia, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut demi hukum. Namun, dia menilai pilihan itu tidak sederhana karena berpotensi membuat mereka kehilangan jabatan struktural di Polri atau bahkan harus mengambil opsi pensiun dini.
"Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif," kata Sugeng.
Dia menuturkan IPW juga menilai kondisi ini memunculkan complexity atau kompleksitas yang tinggi. Nasib ribuan anggota Polri aktif yang ditugaskan di luar institusi menjadi tanggung jawab Kapolri.
Sugeng menuturkan apabila mereka harus mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri, maka persoalan penempatan menjadi sangat kompleks karena keterbatasan jabatan yang tersedia di internal Polri dan telah diisi oleh personel lain.