Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Ini Surat Permintaan Maaf Lengkap Ferdinand Hutahaean yang Dibuat di Balik Penjara

Senin, 17 Januari 2022 - 21:50:00 WIB
Ini Surat Permintaan Maaf Lengkap Ferdinand Hutahaean yang Dibuat di Balik Penjara
Ferdinand Hutahaean saat dipanggil Bareskrim Polri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik. 

Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Ferdinand Hutahaean'. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

"Pelaku diduga sekitar 2 orang," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut