Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Advertisement . Scroll to see content

Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kabupaten OKU

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:37:00 WIB
Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kabupaten OKU
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MPI/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Para pelaku terdiri atas tiga anggota DPRD, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, dan dua dari pihak swasta. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan suap proyek, yang bermula pada pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Menurutnya, agar rancangan anggaran tersebut disahkan, sejumlah perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. 

"Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar, dengan pembagian ketua dan wakil ketua Rp5 miliar, sedangkan anggota Rp1 miliar," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Setyo menambahkan, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk 'jatah' Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar.

"Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut