Ini Ketentuan Lengkap Larangan WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara 1-14 Januari 2021 untuk mengantisipasi varian baru covid-19 B117 yang disebut lebih menular. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menyebut regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri pada Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan SE Nomor 4. SE Nomor 3 memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia serta melarang WNA Inggris masuk, sementara SE Nomor 4 melarang semua WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
“Ketentuan baru dalam SE No 4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” kata Doni dalam siaran pers di Jakarta, Senin, (28/12/2020).
Doni menegaskan aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dan berlaku sementara. Selain itu menurutnya kebijakan serupa juga diambil sejumlah negara untuk mengantisipasi varian baru covid-19 dari Inggris.
WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021
“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," ucapnya.
Berikut ketentuan lengkap SE Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaku perjalanan luar negeri:
1. Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,
2. Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari,

3. Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan,
4. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Editor: Rizal Bomantama