Ingat! ASN yang Bolos Kerja Hari Ini bakal Kena Sanksi
Selasa, 08 April 2025 - 06:23:00 WIB
"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," ucap Rini.
Lebih lanjut, Rini mengatakan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.
Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.
Editor: Puti Aini Yasmin