Iming-iming Gaji Rp5 Juta, 9 Warga NTT Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia
Tersangka TN kini telah ditahan di Rutan Polda NTT dan dijerat Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
"Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudy Darmoko telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilakukan secara tegas, profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk pelaku perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Menurutnya, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk pendampingan dan pemulangan ke keluarga masing-masing.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Dia menegaskan perlindungan warga NTT dari bahaya perdagangan manusia adalah prioritas utama.
"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan generasi kita. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan perekrutan ilegal," ujarnya.
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, Polda NTT membuka layanan pengaduan 24 jam bagi yang menemukan atau mencurigai aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal yakni lewat Hotline 110 dan AKP Yance 0822-3697-0119.
Editor: Donald Karouw