Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat.
Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada tanggal 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Selain itu, 4 orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal
Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan 1 orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non-prosedural.