Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang 21 Oktober 2019
Jumat, 18 Oktober 2019 - 15:53:00 WIB
Dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam merupakan salah satu tersangka baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar dari proposal dana hubah.
Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Miftahul Ulum diduga turut membantu menpora dalam penerimaan uang haram tersebut.
Editor: Djibril Muhammad