Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SEA Games 2025: KOI dan KONI Percaya Diri Atlet Indonesia Bisa Lampaui Target 80 Emas
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang 21 Oktober 2019

Jumat, 18 Oktober 2019 - 15:53:00 WIB
Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang 21 Oktober 2019
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam merupakan salah satu tersangka baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar dari proposal dana hubah.

Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Miftahul Ulum diduga turut membantu menpora dalam penerimaan uang haram tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut