Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SEA Games 2025: KOI dan KONI Percaya Diri Atlet Indonesia Bisa Lampaui Target 80 Emas
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang 21 Oktober 2019

Jumat, 18 Oktober 2019 - 15:53:00 WIB
Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang 21 Oktober 2019
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Permohonan praperadilan itu diajukan Imam ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

PN Jaksel membenarkan praperadilan yang diajukan Imam. Panitera PN Jaksel telah menentukan tanggal sidang Imam yang akan digelar pada Senin, 21 Oktober 2019.

"Iya, benar. Sidang akan digelar 21 Oktober 2019, pukul 09.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada iNews.id, Jumat (18/10/2019).

Guntur menjelaskan hakim tunggal yang akan bertugas dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi adalah Elfian. Sedangkan, Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Yustitin.

"Iya, (hakim) yang bertugas Pak Elfian, S.H, M.H," jelasnya.

Belum terkonfirmasi alasan politikus PKB itu mengajukan praperadilan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut