Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang 21 Oktober 2019
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Permohonan praperadilan itu diajukan Imam ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
PN Jaksel membenarkan praperadilan yang diajukan Imam. Panitera PN Jaksel telah menentukan tanggal sidang Imam yang akan digelar pada Senin, 21 Oktober 2019.
"Iya, benar. Sidang akan digelar 21 Oktober 2019, pukul 09.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada iNews.id, Jumat (18/10/2019).
Guntur menjelaskan hakim tunggal yang akan bertugas dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi adalah Elfian. Sedangkan, Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Yustitin.
Jadi Tahanan KPK, Imam Nahrawi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
"Iya, (hakim) yang bertugas Pak Elfian, S.H, M.H," jelasnya.
Belum terkonfirmasi alasan politikus PKB itu mengajukan praperadilan.
Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menghadapi Takdir Ini