Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Dorong Kasus Kekerasan Jurnalis Diselesaikan Secara Hukum

Sabtu, 01 Juni 2019 - 09:30:00 WIB
IJTI Dorong Kasus Kekerasan Jurnalis Diselesaikan Secara Hukum
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

Terkait hal ini IJTI menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Meminta dan mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan para jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta persekusi saat melakukan peliputan aksi 22 Mei

2. Segera memproses dan memeriksa para pelaku kekerasan oleh oknum aparat serta persekusi dan penjarahan oleh peserta aksi massa.

3. Mendorong kasus kekerasan, persekusi terhadap jurnalis yang tengah bertugas diselesaikan melalui jalur hukum dengan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi masyarakat luas bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU.

4. Mengimbau kepada perusahaan media yang jurnalisnya menjadi korban untuk melakukan pendampingan dan melaporkan kasus kekerasan, persekusi kepada aparat kepolisian.

5. Mengimbau kepada perusahaan pers untuk menyediakan perlindungan dan perlengkapan keselamatan bagi jurnalis yang ditugaskan ke lokasi liputan yang berbahaya.

6. Meminta kepada seluruh jurnalis Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta mengedepankan kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan yang lain.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut