Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2019 - 13:05:00 WIB
Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara
Idrus MArham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham lima tahun penjara.

Mantan menteri sosial (mensos) ini dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya," tutur jaksa Lie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut