Hotman Paris Tepis Sebut Peradi Versi Otto Hasibuan Tak Sah
Di mana, salah satu amarnya menyebutkan : 'Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar'
"Catatan : pada saat konferensi pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu 'Segala Akibat Hukumnya' juga batal atau tidak berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.
Tak hanya itu, Hotman juga menekankan bahwa dalam konferensi pers, ia menunjuk kepada isi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/Pt.Mdn (Putusan banding). Di mana, putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Meskipun, dalam memori banding, Peradi mengajukan pembelaan.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! Bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022, MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020," paparnya.
Editor: Faieq Hidayat