Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket
Advertisement . Scroll to see content

Helmut Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari

Kamis, 07 Desember 2023 - 20:40:00 WIB
Helmut Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) yang menjadi tersangka penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke KPK. Dalam laporan ke bagian pengaduan masyarakat, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).

"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujarnya.

Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakuinya," ucap Sugeng.

"Sehingga dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," kata Sugeng.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut