Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan maksud usulan denda kepada setiap warga negara yang mengurus kehilangan e-KTP. Dia menjelaskan, biaya yang dimaksud merupakan biaya cetak baru.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima, dikutip Jumat (24/4/2026).
Bima mengungkapkan, mencetak e-KTP memang gratis, tetapi untuk cetak ulang karena kehilangan perlu dikenakan biaya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.
"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10.000. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling nggak akan keluar Rp15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ujar dia.
Anggota DPR Cecar Wamendagri soal e-KTP: Punya Chip, Masa Masih Harus Fotokopi
"Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu," lanjutnya.
Maka dari itu, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab.
"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," kata dia.
Kendati demikian, Bima menegaskan bahwa besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan. Pasalnya, ini masih bersifat usulan saja.
"Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," katanya.
Sebelumnya, usulan ini sempat dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Editor: Reza Fajri