Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Komjak Aktif Awasi Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:08:00 WIB
Heboh Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Komjak Aktif Awasi Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) proaktif mengawasi tiga perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai, keberadaan Komjak merupakan pilar penting untuk mengawasi proses penanganan perkara yang telah ditangani Kejaksaan Agung.

"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, pengawasan Komjak itu ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

"Hal ini demi menjaga kepercayaan publik yang sebelum ini masyarakat mendapatkan kepuasan atas kinerja Kejagung," kata Bob.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengawasi proses penanganan perkara itu, termasuk Komjak hingga masyarakat.

"Tentu masyarakat juga perlu mengawasi. Termasuk Komjak. Juga media. Kita semua," ujar Hinca saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Dia menyatakan, Komisi III DPR melalui Panja Pengawasan Hukum juga akan mengawal kasus tersebut. “Panja Pengawasan atas kasus ini sudah dibentuk oleh Komisi III DPR RI. Kami akan awasi dengan maksimal sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada Komisi III," katanya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta yakni Don Ritto.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Kortas Tipidkor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut