Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD
Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, dr Azhar Jaya Keslan, menegaskan tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan bentuk pelanggaran serius.
Menurutnya, pelaku intimidasi bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar.
Sekadar informasi, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Dia sempat menjalani perawatan di Kota Kupang.
Sebelum meninggal, dokter muda tersebut diduga mengalami tekanan psikologis setelah menjadi korban intimidasi anggota DPRD saat menangani seorang pasien korban gigitan ular di ruang IGD.
Editor: Reza Fajri