Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Intimidasi Dokter Muda di TTU, Puan Maharani Minta Polisi Bergerak dan Usut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD

Jumat, 03 Juli 2026 - 20:14:00 WIB
Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD
Dokter Icha, dokter jaga di Kabupaten Timor Tengah Utara, meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, dr Azhar Jaya Keslan, menegaskan tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan bentuk pelanggaran serius.

Menurutnya, pelaku intimidasi bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar.

Sekadar informasi, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Dia sempat menjalani perawatan di Kota Kupang.

Sebelum meninggal, dokter muda tersebut diduga mengalami tekanan psikologis setelah menjadi korban intimidasi anggota DPRD saat menangani seorang pasien korban gigitan ular di ruang IGD.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut