Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Intimidasi Dokter Muda di TTU, Puan Maharani Minta Polisi Bergerak dan Usut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD

Jumat, 03 Juli 2026 - 20:14:00 WIB
Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD
Dokter Icha, dokter jaga di Kabupaten Timor Tengah Utara, meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya kelemahan sistem pengamanan di fasilitas kesehatan tempat Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemenkes menyoroti minimnya peran satuan pengamanan atau satpam saat aksi intimidasi terhadap Icha terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Rudi SN Putra, memaparkan ruang IGD seharusnya menjadi area terbatas yang steril dari pihak-pihak tidak berkepentingan. Namun, dalam kasus ini, pelaku justru bebas masuk dan mengganggu konsentrasi tenaga medis.

"Kami menemukan bahwa saat intimidasi terjadi, pihak sekuriti belum melakukan aktivitas pengamanan yang memadai. Padahal, IGD adalah area vital yang membutuhkan konsentrasi tinggi bagi dokter," ujar Rudi, Jumat (3/7/2026).

Atas temuan ini, Kemenkes memberikan teguran dan instruksi kepada manajemen rumah sakit untuk segera memperbaiki SOP pengamanan.

Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) diwajibkan memiliki mekanisme mitigasi risiko konflik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, dr Azhar Jaya Keslan, menegaskan tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan bentuk pelanggaran serius.

Menurutnya, pelaku intimidasi bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar.

Sekadar informasi, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Dia sempat menjalani perawatan di Kota Kupang.

Sebelum meninggal, dokter muda tersebut diduga mengalami tekanan psikologis setelah menjadi korban intimidasi anggota DPRD saat menangani seorang pasien korban gigitan ular di ruang IGD.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut