Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!
BUKITTINGGI, iNews.id – Aksi gembok gerbang SMAN 5 Bukittinggi oleh warga Kelurahan Garegeh terus berlangsung hingga hari kedua, Rabu (16/7/2025). Akibatnya, ratusan siswa baru gagal mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025–2026.
Aksi penggebokan ini dilakukan sejumlah ninik mamak sebagai bentuk protes warga atas hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai tidak adil. Sebanyak 177 calon siswa dari lingkungan sekitar sekolah tidak diterima, meski memiliki nilai baik.
Perwakilan warga Hasanudin St Rajo Bujang menyampaikan kekecewaannya. Dia menilai sistem zonasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam seleksi PPDB 2025.
"Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, bahwasanya anak-anak diprioritaskan berdasarkan domisili. Sementara anak kami, keponakan kami yang domisilinya di seputaran SMAN 5 tidak diterima," ujarnya, Rabu (16/7/2025).
100 Calon Siswa SRMA 34 Lebak Ikuti Pengenalan Sekolah dan Tes Kesehatan
Warga menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi gembok gerbang sekolah tersebut. Berikut ini empat tuntutan warga tersebut:
1. Transparansi hasil dan sistem seleksi PPDB.
Jangan Ditiru! Hari Pertama Sekolah, 14 Pelajar SMK di Bogor Malah Mau Tawuran
2. Evaluasi terhadap panitia seleksi.
3. Intervensi dari Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi.
Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah, Ini Jadwal Lengkapnya untuk SD, SMP dan SMA
4. Pengawasan langsung dari Ombudsman RI.
Aksi gembok gerbang sekolah ini menyita perhatian Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang langsung mendatangi SMAN 5 Bukittinggi. Dia menyampaikan keprihatinannya atas gangguan terhadap proses belajar siswa baru.
"Fokus kita sekarang adalah anak-anak harus bisa kembali belajar. Soal permasalahan lainnya, kita akan bahas bersama dan cari solusinya," kata Ramlan.
Gerbang SMAN 5 Bukittinggi Digembok Warga, Siswa Baru Tak Dapat Ikuti MPLS Hari Pertama
Ramlan menjelaskan bahwa sistem PPDB bersifat nasional dan tidak bisa serta-merta diubah oleh daerah. Menurutnya, kewenangan penuh berada di tangan Kementerian Pendidikan.