Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Mulai PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 09 Februari 2021 - 06:32:00 WIB
Hari Ini Mulai PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga  Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan  lainnya,” demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021.

Sementara posko harus dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan di masing unsur-unsur pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI

Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut